Daerah

Sejoli Lakukan Hal Ini di Tepi Jalan, si Pria Menjadi Tersangka

×

Sejoli Lakukan Hal Ini di Tepi Jalan, si Pria Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Perbuatan mesum sepasang sejoli yang videonya viral di media sosial. (Instagram)

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi menetapkan seorang pria berinisial MH (18) sebagai tersangka dalam kasus perbuatan mesum di tepi jalan di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Perbuatan mesum itu dilakukan oleh sepasang sejoli, kemudian videonya viral di media sosial. Buntut perbuatan mesum itu, keduanya pun ditangkap oleh polisi.

Baca Juga:  Puncak Musim Kemarau Diprakirakan Terjadi Juli sampai Agustus 2023

“Satu pelaku laki-laki tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 3 Januari 2022.

Saat ini tersangka MH pun telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Penerapan UU Cipta Kerja Ganggu Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Barat

Dia dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang sanksi terhadap bujukan kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul dan atau pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di depan orang lain.

Baca Juga:  Dinas Koperasi Pematang Siantar Terima Belasan Ribu Data Calon Penerima Bantuan UMKM
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan