JABARNEWS – BANDUNG – Delapan organisasi sekolah menengah atas swasta di Jawa Barat resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), yang dinilai merugikan keberlangsungan sekolah swasta.
Aturan yang diteken pada 26 Juni 2025 itu memuat ketentuan penambahan rombongan belajar (rombel) hingga satu kelas berisi 50 siswa di sekolah negeri.
Kebijakan Dedi Mulyadi tersebut dianggap menggerus minat siswa untuk mendaftar ke sekolah swasta.