Daerah

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Diganjar Tuntutan Kebiri Kimia

×

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Diganjar Tuntutan Kebiri Kimia

Sebarkan artikel ini
Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan setimpal terhadap terdakwa Herry Wirawan, oknum pengajar yang telah memperkosa belasan santriwati didiknya di Bandung.

Hal tersebut disampaikannya saat gelaran sidang lanjutan pembacaan tuntutan Di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Demokrat Jabar Targetkan Minimal 15 Kursi di Pileg 2024

Dalam tuntutannya JPU menuntut tiga poin yakni hukumam mati, hukuman kebiri kimia sebagai tambahan, serta identitas terdakwa yang dipublikasikan sebagai efek jera.

Baca Juga:  Posko Oksigen Jabar Kirim Puluhan Tabung Oksigen untuk Korban Gempa Cianjur

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” tegas Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia ke tubuh, dalam hal ini adalah pelaku kejahatan seksual usia di bawah umur.

Baca Juga:  Lebih dari 500 Ribu Orang Ikuti Vaksinasi Massal COVID-19 di Jawa Barat
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan