Daerah

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Diganjar Tuntutan Kebiri Kimia

×

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Diganjar Tuntutan Kebiri Kimia

Sebarkan artikel ini
Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan setimpal terhadap terdakwa Herry Wirawan, oknum pengajar yang telah memperkosa belasan santriwati didiknya di Bandung.

Hal tersebut disampaikannya saat gelaran sidang lanjutan pembacaan tuntutan Di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  TMMD Kodim 0605/Subang Ajak Masyarakat Produktif

Dalam tuntutannya JPU menuntut tiga poin yakni hukumam mati, hukuman kebiri kimia sebagai tambahan, serta identitas terdakwa yang dipublikasikan sebagai efek jera.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Naik, Seluruh Kabupaten Kota di Jabar Masih PPKM level 1

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” tegas Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia ke tubuh, dalam hal ini adalah pelaku kejahatan seksual usia di bawah umur.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bandung Pinjam Lahan BI untuk SDN Suryalaya, Segini Total Luasnya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan