Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Diganjar Tuntutan Kebiri Kimia

Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).

Hal tersebut dilakukan pada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

Baca Juga:  Rayakan Bulan Desember Dengan Golden Combo

Aturan kebiri kimia tersebut tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (Dodi)

Baca Juga:  Ema Sumarna Sebut Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bandung Masih Tinggi