JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan setimpal terhadap terdakwa Herry Wirawan, oknum pengajar yang telah memperkosa belasan santriwati didiknya di Bandung.
Hal tersebut disampaikannya saat gelaran sidang lanjutan pembacaan tuntutan Di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Dalam tuntutannya JPU menuntut tiga poin yakni hukumam mati, hukuman kebiri kimia sebagai tambahan, serta identitas terdakwa yang dipublikasikan sebagai efek jera.
“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” tegas Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.
Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia ke tubuh, dalam hal ini adalah pelaku kejahatan seksual usia di bawah umur.