Daerah

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Diganjar Tuntutan Kebiri Kimia

×

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Diganjar Tuntutan Kebiri Kimia

Sebarkan artikel ini
Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan setimpal terhadap terdakwa Herry Wirawan, oknum pengajar yang telah memperkosa belasan santriwati didiknya di Bandung.

Hal tersebut disampaikannya saat gelaran sidang lanjutan pembacaan tuntutan Di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Eman Suherman Klaim Telah Serap 1.600 Tenaga Kerja di Majalengka dalam Dua Bulan

Dalam tuntutannya JPU menuntut tiga poin yakni hukumam mati, hukuman kebiri kimia sebagai tambahan, serta identitas terdakwa yang dipublikasikan sebagai efek jera.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 22 Juli 2022

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” tegas Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia ke tubuh, dalam hal ini adalah pelaku kejahatan seksual usia di bawah umur.

Baca Juga:  Habiskan Dana Ratusan Miliar, Ridwan Kamil Pastikan Flyover Kopo Bandung Laik Digunakan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan