Daerah

Selama April, Polres Cianjur Amankan 12 Orang Tersangka Pengedar Narkoba

×

Selama April, Polres Cianjur Amankan 12 Orang Tersangka Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur berhasil mengungkap 10 kasus dan 12 orang tersangka pengedaran narkoba. (Foto: Humas Polres Cianjur)
Polres Cianjur berhasil mengungkap 10 kasus dan 12 orang tersangka pengedaran narkoba. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Ia menyampaikan, diantaranya satu kasus di Kecamatan Cianjur, satu kasus di Kecamatan Cipanas, DNA satu kasus di Kecamatan Ciranjang, lalu satu kasus di Kecamatan Warungkondang, satu kasus di Kecamatan Kadupandak, dua kasus di Kecamatan Cidaun, satu kasus di Kecamatan Sukaluyu dan satu kasus di Kecamatan Karangtengah.

Baca Juga:  Baliho Calon Pilkada Dipaku Di pohon Marak, Aktivis Lingkungan Subang Protes

“Para pelaku biasa menggunakan modus operandi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” jelas Kapolres Cianjur.

Sambungnya, para tersangka dikenakan pasal yang pertama untuk kasus Narkotika yaitu pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, untuk jual beli narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga:  Pasca Jebol Penangkaran Buaya, Lurah Sayang Cianjur Ungkap Hal Ini

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menambahkan, kemudian untuk penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 43 tahun 2009.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3