Selama April, Polres Cianjur Amankan 12 Orang Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Cianjur berhasil mengungkap 10 kasus dan 12 orang tersangka pengedaran narkoba. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Ia menyampaikan, diantaranya satu kasus di Kecamatan Cianjur, satu kasus di Kecamatan Cipanas, DNA satu kasus di Kecamatan Ciranjang, lalu satu kasus di Kecamatan Warungkondang, satu kasus di Kecamatan Kadupandak, dua kasus di Kecamatan Cidaun, satu kasus di Kecamatan Sukaluyu dan satu kasus di Kecamatan Karangtengah.

Baca Juga:  Dani Ramdan Ajukan Kabupaen Bekasi Jadi Tuan Rumah MTQ Jabar 2024

“Para pelaku biasa menggunakan modus operandi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” jelas Kapolres Cianjur.

Sambungnya, para tersangka dikenakan pasal yang pertama untuk kasus Narkotika yaitu pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, untuk jual beli narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Aturan Pencalonan Kepala Daerah dan Legislatif Harus Selektif

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menambahkan, kemudian untuk penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 43 tahun 2009.

Baca Juga:  Begini Kronologi Penemuan Ratusan Pohon Ganja di Gunung Karuhun Cianjur