Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan belasan tersangka pengedar sekaligus penyalahguna narkotika di sejumlah tempat di Cianjur beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan obat terlarang berbagai merek.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, untuk kasus narkotika Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.
Sedangkan untuk jual beli narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau warga di berbagai kecamatan di Cianjur, untuk ikut serta mempersempit ruang gerak pengedar narkotika dengan cara melapor ke polisi ketika melihat aktifitas mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya,” tandasnya. (Red)