Daerah

Selasa 15 Agustus 2023, Disini Lokasi Layanan SIM Keliling Karawang

×

Selasa 15 Agustus 2023, Disini Lokasi Layanan SIM Keliling Karawang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Endang Koswara & H. Rustandie Ikuti Fit-Proper Test Balon Bupati Purwakarta di DPD Gerindra Jabar

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Pembongkaran Wahana Hybisc Fantasy di Puncak Hampir Rampung, Ini Progres Terbarunya

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2