Daerah

Selasa 4 Juli 2023, SIM Keliling Subang Ada Disini

×

Selasa 4 Juli 2023, SIM Keliling Subang Ada Disini

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Seorang Bocah Tewas Disengat Tawon Saat Pulang Dari Madrasah

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 31 Maret 2023

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Dispora Bogor Pastikan Kesiapan Stadion Pakansari Gelar Pertandingan Timnas Indonesia VS Curacao
Pages ( 2 of 2 ): 1 2