Selasa 4 Juli 2023, SIM Keliling Subang Ada Disini

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Selasa, 4 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Plaza Pagaden.

Baca Juga:  Walah! 6.000 Ekor Ayam Mati Terpanggang Akibar Kebakaran di Jampangkulon Sukabumi

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Lokasi dan Syarat SIM Keliling Purwakarta Kamis 13 Juli 2023

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Mulai Tahun Depan NIK Bisa Digunakan untuk NPWP, Begini Prosesnya