SIM Keliling Subang Jumat 14 Juli 2023 Disini

Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. (Foto: ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Jumat, 14 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Pasar Purwadadi.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Tekankan Mahasiswa Tak Perlu Netral

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Setelah Gabung Golkar, Ridwan Kamil Pede Maju di Pilgub DKI Jakarta

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Menuntut Haknya, Buruh Korban PHK di Purwakarta dirikan Tenda Didepan Perusahaan.