JABARNEWS| BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan berlangsung lancar dan transparan. Salah satu perubahan penting dalam sistem tahun ini adalah peralihan dari sistem zonasi ke sistem domisili, yang menetapkan jarak tempat tinggal sebagai dasar seleksi siswa baru untuk jenjang SD dan SMP.
Perubahan Sistem: Domisili Gantikan Zonasi
Farhan menjelaskan dalam program “Siaran Bareng Pak Wali” yang tayang di TVRI Jawa Barat bahwa Pemkot Bandung sudah sejak lama menerapkan sistem penerimaan murid yang kini menjadi rujukan nasional. Karena itu, Pemkot hanya melakukan sedikit perubahan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Khusus di Kota Bandung, sistem ini tidak banyak berubah karena sejak lama kita sudah menggunakan mekanisme yang kini dijadikan rujukan nasional,” tegas Farhan.
Namun, perubahan paling menonjol adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili. Untuk jenjang SD, domisili dalam radius maksimal 1.000 meter dari sekolah menjadi dasar seleksi. Sementara itu, untuk SMP, batas jaraknya adalah 3.000 meter.
“Artinya, walau beda wilayah, jika jaraknya memenuhi kriteria, calon siswa tetap bisa mendaftar,” tambahnya.
Ragam Jalur Penerimaan
Farhan juga merinci jalur penerimaan yang tersedia dalam SPMB 2025/2026. Jalur-jalur tersebut meliputi Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Untuk jenjang SD, kuota terbagi dalam 3 jalur :
- Domisili: 80 persen
- Afirmasi: 15 persen
- Mutasi: 5 persen
Sedangkan jalur untuk jenjang SMP:
- Domisili: 40 persen
- Afirmasi: 30 persen
- Prestasi: 25 persen
- Mutasi: 5 persen
Pengawasan Ketat Demi Transparansi
Pemerintah Kota Bandung tidak berjalan sendiri. Demi menjamin keadilan dan integritas proses penerimaan, Pemkot menggandeng berbagai pihak. Di antaranya adalah DPRD, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Check and balances akan kita jalankan bersama. Semua pihak akan terlibat untuk memastikan tak ada penyimpangan,” tegas Farhan.
Fokus pada Keadilan Sosial
Jalur afirmasi dibagi menjadi dua kategori utama, yakni Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Kategori RMP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, untuk MBK, proses pendaftaran memerlukan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD). Rekomendasi ini hanya dapat diperoleh setelah siswa menjalani asesmen sesuai ketentuan.
Mutasi Wajib Satu Keluarga
Soal mutasi, Pemkot Bandung menetapkan syarat yang ketat. Farhan menegaskan bahwa mutasi hanya berlaku jika perpindahan mencakup seluruh keluarga inti.
“Harus satu keluarga, bukan hanya anaknya saja. Dan perpindahan harus sudah tercatat sebelum 23 Juni 2024,” jelasnya.
Pendaftaran Online, Akses Informasi Terbuka
Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk aktif memantau kanal resmi guna mendukung keterbukaan informasi. Warga dapat mengakses seluruh informasi melalui situs spmb.bandung.go.id dan media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Panitia menyelenggarakan seluruh proses pendaftaran secara daring. Mereka membuka pendaftaran mulai 23 hingga 27 Juni 2025. Untuk jalur prestasi, panitia akan menggelar Tes Terstandar Daerah pada 30 Juni hingga 4 Juli 2025, dan mengumumkan hasil seleksi pada 7 Juli 2025.
Ajak Orang Tua Berpikir Terbuka
Menutup pernyataannya, Farhan mengimbau agar para orang tua tidak terpaku pada sekolah unggulan semata.
“Semua SD dan SMP di Bandung sudah memenuhi standar kualitas. Jangan hanya melihat sekolah unggulan, tapi yakini bahwa semua sekolah negeri di Bandung layak dan siap mendidik anak-anak kita,” pungkasnya.(Red)