“Dia mengaku baru menjadi pengedar narkoba, namun polisi melakukan pengembangan pemasok narkoba tersebut,” ungkap Agus.
Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya.(mad).