Sempat Buron, Polisi Tangkap Seorang Pemuda yang Bacok Warga di Sukabumi

Ilustrasi penangkapan pelaku pambacokan
Ilustrasi penangkapan pelajar pelaku pembacokan. (foto: istimewa)

Dari tersangka polisi menyita barang bukti untuk menganiaya korbannya yakni sebilah celurit.

“Tersangka sudah kami tahan di sel penjara Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan pengembangan kasus. Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pembacokan karena merasa tersinggung oleh korban,” tambahnya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Sabtu 7 Mei 2022

Iman mengatakan tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ibu dan Anak di Garut