Daerah

Senin 15 Mei 2023, Lokasi SIM Keliling Karawang Disini

×

Senin 15 Mei 2023, Lokasi SIM Keliling Karawang Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Tergiur Lowker di Facebook, Mahasiswi asal Cianjur Nyaris Dijadikan PSK di Jakarta

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Memiliki Rasa Khas, Teh di Purwakarta Siap Bersaing

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2