Keluarga korban baru mengetahui kasus tersebut setelah gadis tersebut melahirkan bayinya di puskesmas. Korban yang baru berusia 13 tahun ini mengakui, bahwa U menyetubuhinya.
Pihak keluarga pun meminta pertanggungjawaban pada tersangka untuk menikahi korban, meski U sudah memiliki istri sah. Alhasil, tersangka sempat nikah siri dengan korban. Ironisnya, pernikahan hanya berlangsung satu jam saja, sebab pelaku menalak cerai korban
“Jadi untuk menutup rasa malu, orang tua korban sempat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, dan sempat dilaksanakan pernikahan secara siri,” tuturnya.
“Tapi, satu jam kemudian pelaku menceraikan kembali korban. Seolah hanya untuk memperoleh status bahwa korban pernah punya suami saja. Sehingga keluarga korban pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tasikmalaya,” tambahnya.
Polisi amankan barang bukti berupa pakaian korban dan bukti rekam medis lainnya. Akibat perbuatannya, pria paruh baya yang setubuhi gadis 13 tahun ini terancam kurungan 15 tahun penjara.