Tak Berizin, Puluhan Bangunan PKL di Ciawi Bogor Dibongkar

Pembongkaran Puluhan Bangunan PKL di Ciawi Bogor. (Foto: Humas Pemkot Bogor).

JABARNEWS | BOGOR – Sebanyak 22 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di lahan milik Kementerian PUPR di Simpang Ciawi, Kota Bogor dibongkar paksa oleh petugas karena tidak memiliki izin.

Langkah tersebut dilakukan setelah para PKL tidak tidak menggubris surat peringatan hingga ketiga kalinya.

Baca Juga:  Ini Langkah Dinkes Kota Bogor dalam Antisipasi Penularan Hepatitis Akut

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bangunan yang terletak di dua wilayah kelurahan, yakni di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur dan Kelurahan Harjasari di Kecamatan Bogor Selatan akan difungsikan oleh Jasa Marga.

Baca Juga:  Tabrakan Maut di Tasikmalaya: Dua Orang Tewas, Mobil Terguling ke Sawah

“Rencana penertiban kita kali ini adalah untuk perubahan lahan menjadi lahan hijau, taman, maupun fasilitas lain. Kami juga dalam rangka mendukung kegiatan Jasa Marga di wilayah Kota Bogor,” kata Dedie, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:  Milenial Bergerak Bandung Kompak Dukung Gibran Jadi Cawapres

Dia menyebut, dari 22 lapak yang dibongkar, delapan orang di antaranya merupakan warga yang berdomisili di Kota Bogor. Semuanya, lanjut Dedie, sudah dilayangkan tiga kali surat peringatan sebelum akhirnya dilakukan penataan.