Seorang Janda Kekasihnya Edarkan Ekstasi di Tanjungbalai

Pengedar Ekstasi
Sepasang kekasih asal Tanjungbalai ditangkap saat edarkan pil ekstasi. (Foto: Istimewa).

Kata dia, saat di introgasi, tersangka mengakui pemasok pil ekstasi tersebut seorang pria berinisial J. Namun saat dilakukan pengembangan, pemasok pil ekstasi tersebut tidak berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Seorang Pria di Tanjungbalai Nekat Curi Motor di Parkiran Hotel

“Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Partai Gerindra Serdang Bedagai Siapkan 45 Bacaleg pada Pemilu 2024