Kata dia, saat di introgasi, tersangka mengakui pemasok pil ekstasi tersebut seorang pria berinisial J. Namun saat dilakukan pengembangan, pemasok pil ekstasi tersebut tidak berhasil ditangkap.
“Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun,” bilangnya. (Mad)