Seorang Pemuda Tega Jual Teman Perempuannya ke Sopir Truk Demi Uang Rp300 Ribu

Ilustrasi praktik prostitusi. (Foto: Liputan6).

Tersangka dengan modus mau memberikan pekerjaan kepada korban itu ternyata bohong, tersangka membawanya ke daerah Cipanas Garut untuk tujuan menjualnya kepada seseorang yang diketahui pekerjaannya sebagai sopir truk.

Baca Juga:  Kata Nasdem Garut Soal Sawer Uang di Kantor KPU: Itu Sudah Jadi Tradisi

Tersangka juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan memegang bagian tubuh, korban saat itu tidak terima perbuatannya lalu melarikan diri.

“Korban ini sempat dibawa oleh tersangka, namun korban tidak jadi dijual karena berhasil kabur,” ucapnya.

Baca Juga:  Bentengi Madrasah dari Narkoba, Inilah Peran Kemenag Purwakarta

Dede menyampaikan pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun polisi akan terus mendalami karena khawatir ada korban lain.

Baca Juga:  Stok Blanko Kosong, Puluhan Ribu Data KTP di Cianjur Tunda Pencetakan

Akibat perbuatannya itu, kata Dede, tersangka sudah ditangkap lalu ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 289 KUHP juncto 290 ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.