Daerah

Seorang Pengendara Ngaku Ditilang dan Dimintai Uang Rp2,2 Juta, Begini Nasib Polisinya

×

Seorang Pengendara Ngaku Ditilang dan Dimintai Uang Rp2,2 Juta, Begini Nasib Polisinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tilang oleh petugas kepolisian. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi tilang oleh petugas kepolisian. (foto: ilustrasi)

Polisi yang melanggar bisa dipecat Condro mengatakan, setelah mendapatkan adanya laporan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.

Baca Juga:  Puskesmas Mekarmukti Hancur, Dinkes Garut: Layanan Masih Berjalan

Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dn W.

Baca Juga:  Agar Terhindar Covid-19, Ini Cara Pedagang Kuliner Patuhi Protokol Kesehatan

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

Baca Juga:  Soal WDP, Pjs. Wali Kota Bakal Sekolahkan PNS Lulusan SMA

“Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (pemecatan),” jelasnya. (red)

 

Sumber: Kompas.com

 

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan