Seorang Pengunjuk Rasa Tewas Tertembak, Anggota Polisi Jadi Tersangka, Kini Kasusnya Dilimpahkan

Ilustrasi aksi kejahatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SULTENG – Kasus dugaan penembakan saat unjuk rasa penolakan tambah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai ada babak baru.

Polda Sulteng melimbahkan kasus yang menewaskan seorang pengunjuk rasa bernama Erfaldi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo).

Baca Juga:  Dua Minibus Terlibat Kecelakaan di Tol Cipali, Begini Kronologisnya

“Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara hasil penyelidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/4).

Baca Juga:  Ribuan Buruh Akan Kepung DPRD Jawa Barat, ini Tuntutan Yang Akan Disampaikan

Dalam berkas perkara No. BP/27/IV/2022/Ditreskrimum tertanggal 7 April 2022 tersebut, Polda Sulteng telah menetapkan salah seorang anggotanya berinisial Bripka K sebagai tersangka.

Baca Juga:  BEM SI Akan Gelar Aksi Besar-besaran Menolak Kenaikan BBM di Depan Istana Negara

“Selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap P21 atau masih ada yang perlu ditambahkan,” jelasnya.