“Setelah menerima laporan terkait aksi pencabulan anak tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, lalu polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AA (42). “Pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban,” tuturnya.
Pelaku AA ini melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban N sedang bermain di rumah pelaku. “Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan di alat vitalnya,” paparnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan ketakutan saat melihat laki-laki.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA akan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara selam 15 Tahun. (Red)