Seorang Pria di Garut Nekat Aniaya TNI, Berakhir di Tangan Polisi

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | GARUT – Seorang pria nekat menganiaya seorang anggota TNI yang berdinas di Kodim 0611 Garut yang bernama

Saat kejadian penganiayaan, korban yang bernama Peltu Rohmat Sopandi sedang mengemudikan mobil ambulance untuk menjemput pasien.

Baca Juga:  Kasus Baceleg Nasdem yang Sawer Uang di Kantor KPU Garut Bukan Termasuk Pidana Pemilu, Ini Kata Bawaslu

Atas insiden itu, pelaku diringkus Polres Garut dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku yang bernama Yofa Sofana (40) ini merupakan warga Banyuresmi. Dia nekat menganiaya anggota TNI yang sedang bertugas membawa mobil ambulan.

Baca Juga:  Polda Jabar: Arus Kendaraan Pemudik Mulai Naik

Pelaku menganiaya korban di Jalan Raya Kh Hasan Arif, tepat di wilayah Mengger Kecamatan Banyuresmi.