Disnakertrans: UMK di Jawa Barat di Atas UMP

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ade Afriandi menyampaikan, semua daerah di Jawa Barat, nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah melebihi atau di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.

“Yang paling kecil Banjar tapi di atas UMP. Rp 1.831.885, yang besar di Karawang Rp 4.594.325,” kata Ade kepada wartawan usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Jum’at (22/11/2019).

Baca Juga:  600 Personil Amankan Arus Mudik Balik Lebaran 1439 H

Dia menuturkan, diawal proses pihaknya mendapat laporan dari Dinas Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang kemudian jadi rekomendasi Bupati/Wali Kota.

“Itu sudah jadi kesepakatan bersama sehingga proses ke provinsi pun mulai, sehingga dibahas di dewan pengupahan provinsi,” ucapnya.

Baca Juga:  Pertanian 4.0 Smart Farming Digaungkan Menteri Pertanian

Menurutnya, rekomendasi dari Bupati/Wali Kota yang diserahkan ke Gebernur Jawa Barat berdasarkan dari data yang tercatat tahun 2018-2019.

“Jumlah industri hasil audit pemeriksaan yang mengajukan penangguhan tahun kemarin saja hanya 54 dibanding jumlah industri 30 ribuan,” ucapnya.

Terkait menekan angka disparitas UMK Kabupaten/Kota, Ade menjelaskan, perlunya ruang perundingan antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja buruh yang ada di perusahaan.

Baca Juga:  Ojol Di Majalengka Lebih Milih Off Atau Order Manual

“Kita nggak bicara dulu ancaman pidana, tapi mendorong gimana kedudukan antar serikat pekerja buruh di perusahaan bisa lakukan perundingan sehingga pekerja semua dalam posisi sejajar,” pungkasnya. (Rnu)