Seorang Pria di Tasikmalaya Bawa Kabur Belasan Motor, Begini Modusnya

Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

Barang bukti motor yang telah diamankan ada 12 kendaraan bermotor, dengan berbagai merek. Adapun barang bukti itu sudah dijual dan berpindah tangan ke pemakai.

Baca Juga:  Petani di Desa Kadipaten Tasikmalaya Temukan Mortir saat Gali Parit

“Pidana yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News