Daerah

Seorang Warga Binaan Langsungkan Pernikahan di Dalam Lapas Purwakarta

×

Seorang Warga Binaan Langsungkan Pernikahan di Dalam Lapas Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Pernikahan seorang warga binaan berinisial FE di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok Lapas Purwakarta).
Pernikahan seorang warga binaan berinisial FE di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok Lapas Purwakarta).

“Pernikahan merupakan satu diantara hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang wajib hukumnya untuk kita penuhi apabila persyaratan administrasi yang bersangkutan telah lengkap,” jelas Sopiana, pada Sabtu, 12 Maret 2022..

Menurut Kalapas, adapun persyaratan administrasi tersebut yakni surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan Kantor Urusan Agama setempat.

Baca Juga:  Selama Libur Lebaran, Jumlah Wisatawan ke Jabar Diprediksi Meningkat

“Persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin. Pernikahan ini sesuai hasil TPP yang mengabulkan dan menyetujui permohonan kehendak nikah yang bersangkutan setelah melalui sidang TPP,” bebernya.

Baca Juga:  Dear Sarjana Muda, Ini Pesan Uu Ruzhanul Ulum dalam Menghadapi Era Globalisasi

Sopian menyambut, kegiatan akad nikah ini diharapkan dapat memenuhi Hak dari warga binaan pemasyarakatan serta ketenangan kepada pihak keluarga.

“Kalau memang sesuai prosedur maka dilaksanakan normatif. Kita tidak pernah menghalangi proses itu, tetap kalau bermasalah tentunya akan membutuhkan proses lebih untuk melakukan klasifikasinya,” tutup Sopiana.

Baca Juga:  Melawan Penetapan Tersangka: Wawan Widiyanto Ajukan Praperadilan Terhadap Polda Jabar!
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan