Daerah

Serikat Pekerja Sebut Kenaikan UMK Depok 2025 Tak Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

×

Serikat Pekerja Sebut Kenaikan UMK Depok 2025 Tak Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, menyerukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2025 mendatang.

Baca Juga:  Hoaks! Prabowo Setuju Hentikan Program Makan Bergizi Gratis

Wido mengungkapkan, tuntutan ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. “Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan bahwa kenaikan upah buruh harus mencapai 6,5 persen,” jelas Wido.

Baca Juga:  Chip In Literasi Digital di Indramayu Hadirkan Armada Band

Oleh karena itu, kata Wido, FSPMI Kota Depok mengusulkan agar UMK di wilayah tersebut naik sebesar 6,5 persen. Wido menyoroti bahwa selama ini kenaikan upah buruh tidak signifikan jika dibandingkan dengan tingkat inflasi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap Tarung Derajat dapat Masuk Kompetisi Olahraga Bertaraf Internasional

“Kenaikan upah selama ini hanya sekitar 0,1 hingga 0,2 persen. Baru tahun lalu mencapai 3,26 persen,” paparnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2