Daerah

Setelah Ditetapkan Sebagai Cakada, ASN Wajib Mengundurkan Diri

×

Setelah Ditetapkan Sebagai Cakada, ASN Wajib Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini

JABAR NEWS | BANDUNG – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) wajib untuk mengubdurkan diri dari jabatan sebelumnya.

“Ketentuannya, setelah ditetapkan sebagai calon maka ASN wajib mengundurkan diri,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok saat diwawancara, Selasa (18/07/2017).

Baca Juga:  Duh, Belasan Pelajar SMK di Bogor Terciduk Sedang Teler Akibat Miras

Pengunduran diri tersebut harus dilakukan setelah penetapan sebagai Cakada tersebut diputuskan oleh KPU.

“Pernyataan pengunduran diri itu dilakukan setelah ditetapkan Cakada di KPU kecuali ada ketentuan lain partai,” ucapnya.

Baca Juga:  Semarak Promo Diskon 63% di 63 Tahun bank bjb: Keringanan Biaya untuk Nasabah

Rifqi menuturkan black campaign memang tidak bisa dihindari, namun dirinya berharap Pilkada serentak tahun 2018 ini dapat berjalan lancar.

“Kita berharap penyelenggaraan Pilkada berjalan baik dan lancar. Dan menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” harapnya. (Nur)

Baca Juga:  Begini Strategi Kades Sukaperna Berantas Kemiskinan di Majalengka

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan