
Di sisi lain, beberapa pejabat dari Kejaksaan Negeri Purwakarta yang hadir terlambat di pengadilan tidak dapat mengikuti jalannya sidang karena sudah dibatalkan lebih awal.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan kedua mantan Kepala Puskesmas Plered sebagai tersangka pada momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, 9 Desember tahun lalu.
Kejaksaan menduga keduanya terlibat dalam penyalahgunaan dana yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Persidangan lanjutan pekan depan akan menjadi babak penting untuk mengungkap lebih jauh fakta dan bukti dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News