Dijelaskan Edwar, pelaku menjalankan aksi penipuan berkedok investasi dan arisan online itu dari Juni 2022 hingga April 2023.
“Berdasarkan data sementara jumlah korban ada 28 orang yang sebagian besar ibu-ibu di Kabupaten Purwakarta dengan total kerugian Rp2,5 miliar,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 5 unit handphone, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 10 september 2022, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara sampi selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 05 Oktober 2022.
Kemudian, sambung dia, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara sampi n selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 14 Pktober 2022, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara vina selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 31 maret 2023, 1 lebar rekening koran bank mandiri nomor rekening 173-00-1169040-2 atas nama ervina, 3 rangkap rekening koran bank bca dan bank bri milik tersangka dan barang bukti lainnya.
Untuk kepentingan proses lebih lanjut, kata Edwar, pelaku telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Purwakarta.