Sikat Uang Miliaran dari Investasi dan Arisan Online, Mamah Muda Cantik Asal Purwakarta Diringkus Polisi

Wanita berinisial NA pelaku yang menipu puluhan warga berkedok investasi dan arisan online saat digiring Polisi. (Foto; Gin/Jabarnews)

Dijelaskan Edwar, pelaku menjalankan aksi penipuan berkedok investasi dan arisan online itu dari Juni 2022 hingga April 2023.

“Berdasarkan data sementara jumlah korban ada 28 orang yang sebagian besar ibu-ibu di Kabupaten Purwakarta dengan total kerugian Rp2,5 miliar,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 5 unit handphone, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 10 september 2022, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara sampi selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 05 Oktober 2022.

Baca Juga:  Kemenkes: Data 1090 Pasien Meninggal Covid-19, 68 Persen Belum Divaksin

Kemudian, sambung dia, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara sampi n selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 14 Pktober 2022, 2 lembar surat perjanjian dan bagi hasil antara vina selaku investor dan nika rosmiati yang dibuat pada tanggal 31 maret 2023, 1 lebar rekening koran bank mandiri nomor rekening 173-00-1169040-2 atas nama ervina, 3 rangkap rekening koran bank bca dan bank bri milik tersangka dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Bapera Minta Seluruh Kader Bantu Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Untuk kepentingan proses lebih lanjut, kata Edwar, pelaku telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Purwakarta.