Sikat Uang Miliaran dari Investasi dan Arisan Online, Mamah Muda Cantik Asal Purwakarta Diringkus Polisi

Wanita berinisial NA pelaku yang menipu puluhan warga berkedok investasi dan arisan online saat digiring Polisi. (Foto; Gin/Jabarnews)

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidan tentang tindak pidan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” ucap Edwar.

Baca Juga:  RS Siloam Purwakarta Tangani Pasien Stroke Dengan Layanan Code S

Kapolre menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta agar selalu berhati-hati dan waspada dalam transaksi keuangan di bidang investasi ataupun arisan online.

Baca Juga:  58 Tahun, Rasa Melegenda Lontong Kari Kebon Karet Bandung

“Kita menghimbau untuk hati-hati, karena kasus ini tersangka menjanjikan keuntungan dengan waktu singkat. Jangan gampang atau mudah tergiur dengan investasi dengan keuntungan yang sangat besar,” pesan AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Baca Juga:  Pastikan Pemilu 2024 Aman, Polres Purwakarta Lakukan Patroli ke KPU dan Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News