Daerah

SIM Keliling Karawang Sabtu 6 Mei 2023, Cek Syarat dan Lokasinya

×

SIM Keliling Karawang Sabtu 6 Mei 2023, Cek Syarat dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Curhatan Ridwan Kamil saat Momen Idulfitri 1447 H: Saya akan Meluruskan...

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Ini Jumlah Parpol di Karawang yang Sudah Daftarkan Bacaleg

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2