SIM Keliling Karawang Sabtu 6 Mei 2023, Cek Syarat dan Lokasinya

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Tunggu Kejelasan Liga, Para Pemain Asing Persib Pilih Balik Ke Negaranya

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Polisi dan Suporter Bola di Purwakarta Gelar Sholat Ghaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)