Ini Jumlah Parpol di Karawang yang Sudah Daftarkan Bacaleg

KPU Karawang
Kantor KPU Karawang. (Foto: Kompas).

JABARNEWS | KARAWANG – Sebanyak 12 partai politik (parpol) di Kabupaten Karawang telah mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) hingga hari ke-13 sejak dibuka jadwal masa pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 mulai 1-14 Mei 2023.

Baca Juga:  Pencapaian Investasi di Karawang Perlu Didukung Infrastruktur

Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Iksan Indra Putra mengatakan bahwa pada Sabtu ada empat parpol yang mendaftarkan bacalegnya ialah Partai Gerindra, PBB, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Baca Juga:  Satres Narkoba Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Pelajar SMP se-Kabupaten Purwakarta

Menurut dia, masing-masing parpol yang datang ke KPU Karawang pada Sabtu (13/5/2023) mengajukan pendaftaran sebanyak 50 orang bakal caleg.

Dengan adanya empat parpol yang mendaftar itu, maka sudah ada 12 parpol yang mengajukan pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Karawang untuk Pemilu 2024.

Baca Juga:  Dandim 0619 Purwakarta Sampaikan Wawasan Kebangsaan & Kebhinekaan Bagi Anggota KJMI

Sebelumnya PAN, PPP, Partai Golkar, PDIP, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, dan PKS telah datang ke KPU Karawang untuk mendaftarkan bakal caleg.