Daerah

SIM Keliling Karawang Senin 8 Mei 2023 Ada Disini

×

SIM Keliling Karawang Senin 8 Mei 2023 Ada Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Dalam Empat Bulan, Ada Tujuh Kasus Kekerasan Seksual di Cianjur, Mulai dari Persetubuhan hingga Sodomi

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Data Dinkes Karawang, 743 Warga Terjangkit DBD, Delapan Orang Meninggal Dunia

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2