SIM Keliling Karawang Senin 8 Mei 2023 Ada Disini

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS I KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Senin (8/5/2023) ada di satu tempat yakni Pos Lantas Dawuan Cikampek.

Baca Juga:  Bupati Cellica Sebut Lima Desa di Karawang Masih Terendam Banjir

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Tanjungbalai Ditangkap, Dua Pelakunya Perempuan

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Bingung Liburan di Rumah Mau Ngapain? Simak Ini