SIM Keliling Purwakarta Rabu 19 April 2023

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

JABARNEWS I PURWAKARTA – Bagi warga Kabupaten Purwakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Purwakarta pada Rabu (19/4/2023) ada di satu tempat yakni Tokma Munjuljaya.

Baca Juga:  Pengawasan Hak Pilih Masif Dilakukan Bawaslu Purwakarta, Pemilih Tak Memenuhi Syarat Bakal Dicoret

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Berikan Bantuan Bangunan MCK di Pondok Pesantren.

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Purwakarta.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Kumpulkan Pemain, Ini Keputusan Robert Alberts Terkait Ketidakpastian Liga 1