Daerah

Simpan Narkoba, Seorang Petani di Asahan Diancam Lima Tahun Penjara

×

Simpan Narkoba, Seorang Petani di Asahan Diancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Simpan narkoba, petani asal Asahan ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | ASAHAN – Seorang petani di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial KS (53) ditangkap polisi dari rumahnya di Dusun 3 Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di salah satu rumah di Dusun 3 Gunung Berkat.

Baca Juga:  Terbaru, Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Untuk Hari Senin 30 Mei 2022

“Atas informasi itu, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 klip plastic transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram, 1 alat isap (bong) dan 1 telepon seluler,” katanya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:  Saksi BPN yang Mengaku Takut, Ternyata Bersatus Terdakwa di Batu Bara

Kata dia, dari hasil interogasi pemasok narkoba tersebut dari seorang pengedar berinisial M.

Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi tidak berhasil menemukan M.

Baca Juga:  Ini Motif Anak Lilis Karlina Jual Obat Terlarang, Ternyata Demi...
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan