Simpan Narkoba, Seorang Petani di Asahan Diancam Lima Tahun Penjara

Simpan narkoba, petani asal Asahan ditangkap. (Foto: Istimewa).

“Saat dilakukan pengembangan, pengedar narkoba berinisial M tidak ditemukan, bersama barang bukti, KS digelandang ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan,” terang Putu.

Baca Juga:  Seorang Petani di Samosir Tanam 158 Pohon Ganja

Kata dia, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Polres Tebing Tangkap Pengedar Narkoba

“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)