Daerah

Simpan Narkoba, Seorang Petani di Asahan Diancam Lima Tahun Penjara

×

Simpan Narkoba, Seorang Petani di Asahan Diancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Simpan narkoba, petani asal Asahan ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | ASAHAN – Seorang petani di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial KS (53) ditangkap polisi dari rumahnya di Dusun 3 Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di salah satu rumah di Dusun 3 Gunung Berkat.

Baca Juga:  Kasus DBD Jabar Tembus 21.000, Atalia Praratya: Terbanyak di Kota Bandung dan Depok

“Atas informasi itu, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 klip plastic transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram, 1 alat isap (bong) dan 1 telepon seluler,” katanya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:  Ekonomi Digital Capai 220 Miliar Dolar, Ridwan Kamil Minta Waspadai Dampak Negatif AI

Kata dia, dari hasil interogasi pemasok narkoba tersebut dari seorang pengedar berinisial M.

Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi tidak berhasil menemukan M.

Baca Juga:  Digerebek Polisi di Pondok, Pria di Asahan Gagal Konsumsi Sabu
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan