SMKN 1 Purwakarta Klarifikasi Isu Miring PPDB

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Terkait isu miring yang disampaikan oleh salah satu pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Purwakarta tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMKN 1 Purwakarta, pihak sekolah langsung memberikan klarifikasinya.

Ketua PPDB SMKN 1 Purwakarta Aang Sabar menyatakan, mekanisme yang dilakukan panitia dalam PPDB untuk jalur Non Akademik Afirmasi yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) masuk dalam Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) serta sistem zonasi dan prestasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya meyakini SKTM yang dibawa para siswa itu benar adanya dan terkait zonasi, kita menggunakan aplikasi google Maps yang akurasinya dijamin,” kata Aang saat ditemui jabarnews.com, Kamis (13/07/2017).

Baca Juga:  BPBD Sukabumi Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Cianjur Dini Hari Tadi

Aang menjelaskan, untuk jalur PPDB Non Akademik, sesuai dengan aturannya, pihak SMKN 1 Purwakarta menerima siswa baru dengan kuota 30% dari total keseluruhan kuato yang dimiliki dan sisanya 70% merupakan jalur PPDB Akademik.

“Kendati disebut Non Akademik, prosedur yang digunakan tetap menggunakan sistem komputerisasi dan kemungkinan terjadi kesalahan sangat kecil,” jelasnya.

Sementara itu, Nasir selaku Humas SMKN 1 Purwakarta menambahkan, dalam PPDB pihak sekolah adalah pelaksana yang menjalankan mekanisme sesuai aturan yang ada, dan PPDB ini yang menggunakan sistem online dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang kemungkinan sangat kecil terjadinya manipulasi data.

Baca Juga:  Terseret Arus Sungai, Mahasiswa Asal Nias Ditemukan Tewas

Nasir mengungkapkan kemungkinan ini hanya kesalahpahaman yang terjadi karena adanya perbedaan persepsi, yang disebabkan keterbatasan informasi.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak LSM yang sudah datang dan memberikan masukan, ini adalah hal positif sebagai kontrol masyarakat tentang mekanisme PPDB Online,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penerimaan siswa baru melalui PPDB Online Jalur Non Akademik Afirmasi tetap harus melalui semua prosedur dan kelengkapan administrasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Satgas Citarum Harum Sidak Peternakan Ayam di Mande Cianjur, Ada Apa?

Setelah syarat administrasi lengkap operator sekolah menginput data ke sistem PPDB Online Jawa Barat.

Secara otomatis seleksi menggunakan sistem online tersebut akan memproses calon peserta didik baru.

Adapun dokumen dan persyaratan penunjang yang diperlukan diantaranya, SKTM dari Desa ataupun Kelurahan, Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak yang dibuat oleh Orangtua/Wali, serta Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak Afirmasi dari Kepala Sekolah atau Madrasah asal. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat