Daerah

Soal Dugaan Larangan Ibadah Jemaat GKPS Purwakarta, Begini Penjelasan Kemenag

×

Soal Dugaan Larangan Ibadah Jemaat GKPS Purwakarta, Begini Penjelasan Kemenag

Sebarkan artikel ini
Kemenag Purwakarta
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Foto: Dok. Humas Kemenag Kabupaten Purwakarta).
Kemenag Purwakarta
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Foto: Dok. Humas Kemenag Kabupaten Purwakarta).

Ia menyayangkan, selama dua tahun kebelakang mengapa pihak pengurus gereja tersebut tidak melakukan upaya pengurus izin dari mulai ke warga sekitar, Desa, Kecamatan hingga ke Kemenag dan FKUB Kabupaten Purwakarta.

“Sebenarnya warga disana toleransinya sudah bagus, dua tahun kebelakang mereka biarkan lokasi tersebut di jadikan tempat ibadah dengan harapan para pengurusnya memproses izin tempat ibadah untuk lokasi tersebut,” ucap Sopian.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif CEO Gentong Geulis, Ita Sumanti Raih Banyak Penghargaan

Jadi kata Sopian, kedatangan warga ke gereja untuk mengimbau jemaat GKPS Purwakarta jangan menggunakan gedung karena belum memiliki izin.

“Jadi warga kemerin bukan melarang ibadah, karena ibadah hak warga negara indonesia, warga ini hanya masalah penggunaan gedungnya saja. Bukan dibubarkan, hanya mengingatkan mereka, jangan menggunakan gedung itu karena belum izin. Jadi kami pun menyarankan segera di urus dulu izinnya sebagimana Surat Keputusan 3 Mentri,” tutur Sopian. (Gin)

Baca Juga:  Rakercabsus PDIP di Cianjur, Jeje Wiradinata Bicara Soal Konsep Kesenjangan
Pages ( 3 of 3 ): 12 3