Soal Dugaan Larangan Ibadah Jemaat GKPS Purwakarta, Begini Penjelasan Kemenag

Kemenag Purwakarta
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Foto: Dok. Humas Kemenag Kabupaten Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta buka suara soal video viral jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilarang beribadah di dalam gereja oleh warga setempat, beberapa waktu lalu. Kemenag mengklaim, kedua pihak sudah berdamai.

Baca Juga:  Tak Disangka, Konser David Bayu di Braga Bandung Dikejutkan Erick Thohir

“Kemarin ada kejadian yang tanda kutip pelarangan ibadah oleh warga yang terjadi di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta. Nah, tempat itu sebenarnya tempat yang dijadikan tempat ibadah dan itu belum menjadi gereja berizin,” kata Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, pada Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga:  Tahun Ini Dinas PUPR Alokasikan Anggaran Rp71,2 Miliar Bangun Jalan dan Jembatan di Serdang Bedagai

Dia mengatakan, bangunan yang hendak dijadikan gereja di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta itu sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu.

“Dan sampai hari ini belum ada izin, baik itu sebagai tempat ibadah sementara atau izin pendirian gereja itu belum ada,” ungkap Sopian.

Baca Juga:  Indeks Demokrasi Indonesia Jabar Terus Meningkat, Rangking 9 se-Indonesia

Sopian mengklaim bahwa maksud tujuan warga yang datang untuk meminta pimpinan gereja segera mengurus izinnya.