Soal Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung, Pemerhati Pendidikan Bilang Begini

Ilustrasi Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung. (Foto: Loka Data).

“Aturan masih lemah secara global. Harus menyampaikan ada larangan pungutan maupun Sumbangan dalam PPDB maupun perpindahan siswa,” ucapnya.

Jika tidak aturan yang lebih jelas, Dan mengatakan, pejabat SMA dan SMK ataupun komite sekolah masih memungkinkan menggalang dana melalui sumbangan.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana Puji Vaksinasi di Cimahi dan KBB: Top Banget!

“Sehingga perlu diatur lebih rinci, bagaimana dan jenis sumbangan apa diperbolehkan agar tidak dikaitkan dengan penerimaan maupun perpindahan siswa baru,” ungkapnya.

Baca Juga:  Melihat Ambisius Gerindra-PKB yang Ingin Raup Suara NU di Jabar

Ketika aturan sudah ada, Dan mengungkapkan, kepala sekolah akan punya acuan yang lebih jelas di dalam mengelola perpindahan siswa dan juga sumbangan yang memang diperbolehkan melalui komite sekolah.

Baca Juga:  Sebanyak 1,3 Juta Orang Diperkirakan Masuk Kota Bandung saat Nataru

“Aturan cukup dalam Pergub tentang PPDB, dan harusnya lebih diterjemahkan lagi, jenis sumbangan apa yang diperbolehkan, dan tidak diperbolehkan, bagaimana menggalang sumbangan,” katanya.