Daerah

Soal Kasus AP Hasanuddin, Kepala BRIN Bilang Begini

×

Soal Kasus AP Hasanuddin, Kepala BRIN Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Penampakan peneliti BRIN, AP Hasanuddin. (Foto: PMJNews.com)

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung penegakan hukum terhadap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

Baca Juga:  Pancaroba Tidak Berdampak Buruk Bagi Balita di Kecamatan Plered

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Terkait persoalan AP Hasanuddin, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada polisi.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ucapnya pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:  Tentukan Status Hukum Panji Gumilang, Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara

Diketahui, peneliti BRIN AP Hasanuddin ditangkap penyidik di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023). Ia dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Penyembelihan Hewan Kurban Masjid Raya Mujahidin Muhammdiyah Jabar di RPH, Ini Alasannya

Andi Pangerang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ia juga dianggap melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media sosial.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23