Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Begini Tanggapan DPMD Kabupaten Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Saat ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus ijazah palsu Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

“Saat ini masih dalam pengembangan, kita masih periksa saksi-saksi,” ungkap AKP Arief Bastomy.

Baca Juga:  Jadwal Pemadaman Listrik Dilakukan ULP Purwakarta Kota di Wilayah Ini, Rabu 18 Mei 2022

Baca Juga: Duh! Lima Alat Pendeteksi Tsunami di Laut Selatan Cianjur Rusak

Baca Juga: Percepat Vaksinasi Covid-19 ke Daerah Pelosok, Pemerintah Kabupaten Garut Sederhanakan Tim Vaksinator

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, mengaku saat ini melihat perkembangan dan prosesnya terlebih dahulu.

“Kita ikuti saja prosesnya seperti apa, kalau terbukti baru kita akan mengambil sikap,” ujar Jaya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga:  Empat Anggota XTC Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Brutal di Bandung, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

Baca Juga: Dinsos Serdang Bedagai Pastikan Stok Sembako di Posko Pengungsian Korban Banjir Terpenuhi

Baca Juga: Seorang Pria di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dengan Kondisi Telungkup di Warung

Namun, berdasarkan regulasi yang ada jika terbukti menggunakan ijazah palsu sesuai dengan putusan pengadilan yang inkrah akan mengambil sikap terkait dengan putusan bupati tentang pelantikan yang bersangkutan.

Baca Juga:  Tikam Pemilik Warung, Warga Kuningan Dibekuk Polisi Indramayu

Dijelaskannya, jika nanti terbukti kemudian akan diisi oleh pejabat sementara dari Apartur Negeri Sipil (ASN) untuk mempersiapkan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di desa tersebut.

“Adapun mekanisme PAW melalui perwakilan tokoh masyarakat yang jumlahnya disesuaikan secara proporsional dengan jumlah penduduk di desa tersebut. Jadi PAW itu hanya perwakilan saja dari tokoh masyarakat,” tutup Jaya. (Gin)