Daerah

Soal Kasus RD Anak Lilis Karlina, KPAI Nilai Penanganan Polres Purwakarta Sudah Tepat

×

Soal Kasus RD Anak Lilis Karlina, KPAI Nilai Penanganan Polres Purwakarta Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini
KPAI
Komisioner KPAI, Kawiyan bersama tim saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Purwakarta dalam penanganan RD (15) anak yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan kasus narkoba yang menjeratnya.

Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, KPAI mengapresiasi langkah penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba.

Baca Juga:  Siswa SMP Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang, Kodim Purwakarta Langsung Kerahkan Babinsa

“Kami mengapresiasi Polres Purwakarta yang telah menangani seorang anak yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Pasalnya, jika kasus ini tidak segera ditangani, anak tersebut bisa menjadi gembong narkoba yang besar, jaringannya makin luas dan pelanggannya makin banyak,” Ucap Kawiyan, saat ditemuin di Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga:  Harga Kol di Cianjur Melonjak Naik, Ukuran Gorengan Diperkecil

Dengan ditenagai dengan cepat, lanjut dia, maka jaringan-jaring narkoba yang dimiliki oleh RD ini bisa diputus dan terhadap RD juga bisa dilakukan pembinaan supaya RD ini bisa menjadi anak yang baik.

Baca Juga:  DPSHP di Cianjur Berkurang 10.859 Pemilih karena Data Ganda

“Untuk proses hukum terhadap RD ini kita serahkan kepada penegak hukum. Akan tetapi dalam pandangan KPAI, penegakan hukum harus sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak,” ungkapnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2