Soal Kelanjutan Kasus Senjata Api Ilegal Milik Napi Lapas Cipinang, Ini Kata Polda Jabar

Kasus kepemilikan senjata api ilegal
Keterangan pers kasus kepemilikan senjata api ilegal. (foto: istimewa)

“Kita tangkap ini sudah keempat, kita cek ke PKL yang penting asal usul senjata,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama HSL ditangkap oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata laras panjang dan pendek secara ilegal pada Senin (25/3) lalu.

Baca Juga:  Ada Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Kamis 8 Juni 2023

Ribuan peluru berbagai kaliber juga diamankan di rumahnya di Jalan Awiligar, Kota Bandung. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham, menjelaskan bahwa HSL menerima titipan senjata api dan peluru dari suaminya, PKL, sejak Agustus 2023.

Baca Juga:  Polda Jabar Rumuskan SOP Pengamanan Pertandingan Sepakbola di Jabar

Senjata-senjata tersebut disimpan di kediaman mereka di Cilincing, Jakarta Utara. Pada Maret 2024, HSL membawa senjata-senjata itu ke rumahnya di Bandung menggunakan sebuah mobil. Saat ini, PKL suaminya menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang karena kepemilikan senjata api ilegal. (red)

Baca Juga:  Polisi Didesak Berantas Simbol Organisasi Terlarang di Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News