“Kita tangkap ini sudah keempat, kita cek ke PKL yang penting asal usul senjata,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama HSL ditangkap oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata laras panjang dan pendek secara ilegal pada Senin (25/3) lalu.
Ribuan peluru berbagai kaliber juga diamankan di rumahnya di Jalan Awiligar, Kota Bandung. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham, menjelaskan bahwa HSL menerima titipan senjata api dan peluru dari suaminya, PKL, sejak Agustus 2023.
Senjata-senjata tersebut disimpan di kediaman mereka di Cilincing, Jakarta Utara. Pada Maret 2024, HSL membawa senjata-senjata itu ke rumahnya di Bandung menggunakan sebuah mobil. Saat ini, PKL suaminya menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang karena kepemilikan senjata api ilegal. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News