Daerah

Soal Keluhan SEMMI Cianjur Terkait SLF, DPMPTSP Bilang Begini

×

Soal Keluhan SEMMI Cianjur Terkait SLF, DPMPTSP Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disoroti Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Cianjur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur angkat bicara.

Kepala Dinas (Kadis) melalui Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal mengatakan, proses perizinan di Cianjur sudah mengacu sesuai aturan.

Baca Juga:  Inilah Susunan Pengurus DPD Partai Golkar Jabar Periode 2020-2025

SLF adalah sertifikat diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Baca Juga:  Streaming Debat Paslon Pilkada Kedua Tiba-tiba Muncul Situs Judol, KPU Cianjur Ungkap Ini

“Kalau SLF adalah salah satu persyaratan dasar, sesuai dengan peraturan pemerintah (Permen) nomor 5 tahun 2021,” jelasnya, saat ditemui langsung, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:  BP2MI Minta Penegak Hukum Ungkap Bandar Besar Perdagangan Orang

Ia menjelaskan, tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan berbasis resiko. Jadi ada tiga persyaratan dasar yang harus ditempuh oleh pelaku usaha yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan