Daerah

Soal Keluhan SEMMI Cianjur Terkait SLF, DPMPTSP Bilang Begini

×

Soal Keluhan SEMMI Cianjur Terkait SLF, DPMPTSP Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disoroti Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Cianjur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur angkat bicara.

Kepala Dinas (Kadis) melalui Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal mengatakan, proses perizinan di Cianjur sudah mengacu sesuai aturan.

Baca Juga:  Herman Suherman Ingin Bansos Bisa Tustaskan Kasus Stunting di Cianjur

SLF adalah sertifikat diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Baca Juga:  Pegawai PLN UIP JBT Terjun Jadi Volunteer Tanam Pohon di Cianjur, Ini Tujuannya

“Kalau SLF adalah salah satu persyaratan dasar, sesuai dengan peraturan pemerintah (Permen) nomor 5 tahun 2021,” jelasnya, saat ditemui langsung, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:  Duh! Kebakaran TPS Cikolotok Purwakarta Masih Terjadi

Ia menjelaskan, tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan berbasis resiko. Jadi ada tiga persyaratan dasar yang harus ditempuh oleh pelaku usaha yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan