Daerah

Soal Keluhan SEMMI Cianjur Terkait SLF, DPMPTSP Bilang Begini

×

Soal Keluhan SEMMI Cianjur Terkait SLF, DPMPTSP Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews).
Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews).

“Nah! Itu semua untuk input secara online melalui OSS,” terang Superi.

Masih bebernya, inputnya itu melalui sistem secara online. Dan, pembahasan yang dilakukan di sekretariatnya dokumen penilaian lingkungan.

Baca Juga:  Soal Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Cianjur Beri Peringatan Ini untuk Para Kades

“Nah! itu kriterianya itu masuk ke mana dan prosesnya ada di dinas mana berdasarkan kajian yang dilakukan oleh konsumen,” ujar Kabid DPMPTSP Kabupaten Cianjur.

Lebih lanjut, Superi menuturkan, kalau yang untuk PBG dan SLF itu sistemnya inputnya itu melalui sistem informasi manajemen bangunan. Dan, Pemerintah daerah (Pemda) ini hanya melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Artinya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga:  Soal Infrastruktur Jalan, GMNI Cianjur Ancam Unjuk Rasa

“Jadi kalau untuk SLF itu sebelum dilakukan input oleh pemohon harus mempunyai dulu kajian hasil pemeriksaan terhadap bangunan dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga:  Olah Sampah Pun Perlu Revolusi Mental
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan