Daerah

Soal Keluhan SEMMI Cianjur Terkait SLF, DPMPTSP Bilang Begini

×

Soal Keluhan SEMMI Cianjur Terkait SLF, DPMPTSP Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews).
Kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews).

“Nah! Itu semua untuk input secara online melalui OSS,” terang Superi.

Masih bebernya, inputnya itu melalui sistem secara online. Dan, pembahasan yang dilakukan di sekretariatnya dokumen penilaian lingkungan.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Jumat 8 April 2022

“Nah! itu kriterianya itu masuk ke mana dan prosesnya ada di dinas mana berdasarkan kajian yang dilakukan oleh konsumen,” ujar Kabid DPMPTSP Kabupaten Cianjur.

Lebih lanjut, Superi menuturkan, kalau yang untuk PBG dan SLF itu sistemnya inputnya itu melalui sistem informasi manajemen bangunan. Dan, Pemerintah daerah (Pemda) ini hanya melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Artinya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga:  Taopik, Santri Penderita Tumor Ganas di Purwakarta Butuh Bantuan

“Jadi kalau untuk SLF itu sebelum dilakukan input oleh pemohon harus mempunyai dulu kajian hasil pemeriksaan terhadap bangunan dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmikan Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Darma Wijaya: Masa Lalu Adalah Fondasi
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan